Penemuan & Wawasan: Kepala Daerah di Jabar Gagal Dilantik 6 Feb 2025

by -9 Views

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta penyelenggara Pemilu. Pelantikan tersebut melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. Namun, di Provinsi Jawa Barat, 11 kepala daerah terpilih masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK sehingga pelantikan mereka tertunda hingga ada keputusan hukum tetap. Kasus sengketa tersebut melibatkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di beberapa daerah di Jawa Barat. Keputusan final dari MK akan menentukan apakah pelantikan kepala daerah dapat segera dilakukan atau pemungutan suara ulang diperlukan. Para kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik termasuk Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi), Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung), Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi), dan kepala daerah lainnya. Proses pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa akan tetap berjalan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.