Analisis Ahli: Bukti Tersangka Baru – Temuan Signifikan

by -10 Views

Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa alat bukti yang pernah digunakan dalam kasus sebelumnya dapat digunakan untuk tersangka baru. Menurutnya, perdebatan terkait penegakan hukum saat ini adalah apakah alat bukti yang telah digunakan untuk tersangka sebelumnya dapat juga digunakan untuk tersangka baru. Dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Erdianto menambahkan bahwa dalam pengecualian akan ada kondisi penyertaan di mana beberapa orang menjadi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, alat bukti yang sudah digunakan dapat dipakai untuk tersangka baru dalam kasus yang sama. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto juga menanyakan tentang surat perintah penyidikan umum yang tidak mencantumkan nama tersangka. Pada tanggal 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan terkait pemilihan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan diselenggarakan pada Kamis.