Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, belakangan kembali menjadi sorotan publik karena dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Hukuman tersebut terkait dengan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di perusahaan milik Dewi sejak 2021, di mana pada tahun 2022 perusahaan tersebut kembali menuntut karyawan yang dinilai menghasut agar tidak bekerja di kantor. Awal mula kasus ini bermula saat Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman suami dari anaknya yang meninggal akibat COVID-19, membuat para karyawan khawatir Dewi juga terinfeksi. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu untuk menghindari kontak dengan Dewi, namun hal ini tidak diterima oleh Dewi dan berujung pada pemberhentian kontrak kerja terhadap dua karyawan yang dinilai menghasut karyawan lain. Di balik kontroversi ini, kehidupan dan latar belakang Dewi juga menjadi perhatian publik. Ia lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940, dengan nama asli Naoko Nemoto dan memiliki perjalanan hidup yang beragam sebelum menjadi istri Presiden Soekarno. Dewi memiliki minat besar pada seni dan sastra, serta sering tampil dalam pentas seni di Tokyo sebelum akhirnya bertemu dengan Presiden Soekarno. Setelah pernikahannya dengan Presiden Soekarno, Dewi memutuskan untuk pindah dari Indonesia dan menetap di Jepang, di mana ia sukses membangun bisnis kecantikan dan perhiasan serta menjadi juri dalam acara lomba kecantikan. Dewi Soekarno, dengan segala kontroversi dan keberhasilannya, tetap menjadi sebuah figur yang menarik untuk diperbincangkan.
Dewi Soekarno: Kisah Istirahat Presiden Soekarno
