Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada tanggal 27 November 2024 adalah bagian dari proses demokrasi yang penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memilih pemimpin di setiap provinsi. Sejumlah calon kepala daerah berhasil memenangkan Pilkada 2024, dengan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 9 Januari. Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia karena tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun terdapat sejumlah perkara sengketa yang diajukan, KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang harus dibawa ke MK. Hal ini memastikan pasangan terpilih dapat segera memulai masa jabatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur melibatkan beberapa tanggal penting, seperti agenda pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di MK, penetapan paslon terpilih tanpa sengketa MK, sidang penggugat, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
KPU telah menetapkan 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil Pilkada 2024. Beberapa provinsi yang telah ditetapkan antara lain Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menghadirkan pemimpin yang terpilih dengan baik untuk setiap provinsi di Indonesia.