Geng Janjian di Media Sosial: Penemuan Menjanjikan di Penjaringan

by -9 Views

Pada hari Minggu (9/2) dinihari, Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa dua geng pemuda sudah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial yang berujung pada satu korban meninggal dunia dan tiga orang lainnya terluka di Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyampaikan bahwa kedua geng ini saling berkomunikasi melalui akun Instagram sebelum bertemu untuk aksi tawuran. Geng dari Muara Baru menggunakan akun Instagram ‘Cilebut Gank’, sedangkan geng dari Luar Batang dikenal dengan nama ‘Utara 13.’

Alasan bertemunya kedua geng ini adalah setelah akun ‘Cilebut Gank’ mengirim pesan kepada akun ‘Utara 13’ untuk ajakan tawuran pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WIB. Meski akun ‘Cilebut Gank’ juga mencoba menghubungi akun ‘Orang Sakit Generation’ milik kelompok Luar Batang, namun tidak mendapatkan respons. Kejadian tawuran akhirnya terjadi di depan kantor RW 17 Muara Baru pada pukul 04.15 WIB, dimana petugas berhasil membubarkan aksi tersebut. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dari 23 orang tersebut, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP serta Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Upaya penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan menegakkan hukum di Jakarta Utara.