Kejati Jakarta Tangkap DPO Kasus Penghinaan Setelah 10 Tahun

by -8 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penghinaan. Penangkapan terjadi saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada tahun 2012. PLL diamankan di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Selasa (11/2) sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam Musyawarah Nasional PTMSI di Solo, PLL diduga melakukan tindakan berteriak, mengeluarkan kata-kata kasar, dan memberikan ancaman kepada Irjanti Marina Warokka. Selain itu, PLL juga memasuki ruangan sidang dengan menggunakan kartu tanda peserta milik orang lain, menuduh pimpinan sidang sebagai penipu, dan memprotes jalannya acara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan. Perbuatannya diatur dan diancam sesuai dengan pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibatnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Pasca penangkapan, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan proses administrasi. Saat ini, PLL berada di Lapas Salemba untuk eksekusi. Dalam proses pengamanan, terpidana menunjukkan sikap yang kooperatif.