Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa proses pembuktian seharusnya selesai pada hari tersebut, namun para pihak masih dapat mengajukan barang bukti setelah persidangan. Tim Hasto memprotes bahwa agenda sidang hanya mengenai pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti.
Iskandar juga menyatakan bahwa KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan legalisir bukti yang telah diserahkan sebelumnya karena adanya kendala koordinasi dengan penyidik. Tim Hasto berharap agar hakim menerima dokumen asli tersebut sebagai fakta hukum. KPK menegaskan bahwa menghormati keberatan yang diajukan tim Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan. Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi ahli dalam sidang terkait penetapan tersangka Hasto.
Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di PN Jakarta Selatan akan diputuskan pada tanggal 13 Februari.