Paspor Indonesia Bebas Visa di 76 Negara: Terobosan 2025

by -9 Views

Indonesia: Paspor Indonesia Bisa Digunakan untuk Mengakses 76 Negara Tanpa Visa

Paspor Indonesia diperkirakan dapat digunakan untuk bepergian ke 76 negara tanpa harus mendapatkan visa pada tahun 2025. Berdasarkan Henley & Partners Passport Indeks, Paspor Indonesia rangking ke 66 sebagai salah satu paspor terkuat di dunia dengan bebas akses visa ke 76 negara. Visa adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara tertentu.

Visa memiliki berbagai fungsi, antara lain kontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, dan mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial di negara tujuan. Beberapa negara memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) di mana visa dapat dikeluarkan pada saat kedatangan di negara tersebut.

Negara-negara yang memberikan VoA untuk pemegang paspor Indonesia antara lain Armenia, Azerbaijan, dan Nepal. Selain VoA, terdapat juga Electronic Travel Authorization (eTA) yang merupakan dokumen digital yang memungkinkan pemegang paspor untuk bepergian ke negara tertentu tanpa visa. Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka adalah contoh negara yang memberikan eTA bagi pemegang paspor Indonesia.

Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau. Hal ini diharapkan dapat membantu Warga Negara Indonesia agar lebih aktif dalam berkontribusi pada tingkat internasional. Selain itu, kebijakan bebas visa juga dapat mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.