Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan keyakinannya dalam sidang tersebut setelah KPK berhasil mengumpulkan bukti yang memadai. Penetapan tersangka Hasto dinilai sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembacaan putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto akan dilakukan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2). KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto dianggap mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan guna mendukung Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Dimana Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam pengelolaan serta penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sidang praperadilan tersebut menunjukkan bahwa KPK berusaha keras untuk memberantas korupsi dan perlindungan hukum di Indonesia. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memenuhi keadilan dan mengungkap kebenaran atas kasus ini. Dengan demikian, upaya KPK dalam memberantas korupsi diharapkan dapat diteruskan demi memperkuat tatanan hukum dan keadilan di negara ini.