Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk melaporkan oknum polisi nakal melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri, berbagai keluhan dan laporan dapat disampaikan tanpa perlu mendatangi langsung kantor kepolisian. Hal ini diharapkan dapat mengatasi keengganan masyarakat dalam melaporkan tindakan yang melanggar aturan polisi karena takut akan intimidasi atau proses yang rumit.
Cara untuk melaporkan oknum polisi nakal melalui WA cukup mudah, yakni dengan mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam dan mengikuti langkah-langkah proses pengaduan yang telah ditentukan. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik.
Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui layanan ini antara lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas, atau kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan. Jika terjadi keterlambatan dalam penanganan laporan, masyarakat disarankan untuk menandai akun Divisi Propam Polri agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.