Tim kuasa hukum dengan tegas menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Mereka menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam memberikan atau memfasilitasi suap, dan sangat menyayangkan putusan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa putusan tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Meskipun kasus suap Harun Masiku sudah berlangsung beberapa tahun lalu, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali tergantung pada kondisi Hasto dan bukti yang dimiliki. Hakim PN Jakarta Selatan pada hari Kamis menolak gugatan praperadilan terhadap status tersangka Hasto. KPK telah menyatakan bahwa mereka mengikuti prosedur dalam penyelidikan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, pihak Hasto merasa penetapan tersangka terlalu cepat dan kritik terhadap pergantian pimpinan KPK. Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Tergugat Hasto Dibela Kuasa Hukum, Fakta Terungkap
