Vadel Badjideh: Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani yang berusia 17 tahun. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Vadel dimulai pada Kamis pukul 15.00 WIB sebagai saksi. Selama lima jam, Vadel dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak 53 pertanyaan.

Pada pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan barang bukti dan visum yang memadai untuk menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Laporan yang diajukan oleh Nikita terhadap Vadel teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA terkait Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan VA (usia 19 tahun) terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya Laura Meizani Mawardi, atau yang akrab disapa Lolly (17 tahun). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Bintaro Permai Nomor 5, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dimulai sejak Januari 2024. Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengenjot penyidikan kasus tersebut untuk kepentingan hukum yang lebih lanjut.