Kisah Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani: Penemuan Menjanjikan

by -8 Views

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak dengan anak Nikita Mirzani bernama Laura Meizani (LM) atau Lolly (17), berjanji untuk menikahi korban setelah melakukan persetubuhan. Hal ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, dalam keterangannya kepada wartawan. Menurut Citra, Lolly setuju untuk melakukan hubungan seksual dengan Vadel layaknya suami istri setelah disakiti oleh bujukan tersangka. Vadel diduga melakukan hubungan badan dengan Lolly beberapa kali di apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. Lolly kemudian diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel untuk alasan keluarga. Bukti dari perbuatan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, visum, dan ahli dokter. Atas keluhan dari ibu kandung korban, Nikita Mirzani, Vadel ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. Nikita melaporkan Vadel Badjideh dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 76d UU 35/2014. Polisi menginterogasi Nikita Mirzani terkait laporan terhadap Vadel Alfajar (19) mengenai dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.