Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan jenis lain secara ilegal disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (13/2) malam. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto, kedua pria tersebut disergap saat tengah menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut. Mereka sedang menjajakan obat tersebut sejak sore hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta berhasil mengamankan 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex selama penyergapan. Meskipun mencoba kabur, kedua pria berhasil diamankan tanpa perlakuan fisik yang membahayakan. Mereka kemudian dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut. Agus meyakini bahwa konsumsi obat-obat keras ini berhubungan erat dengan tawuran, aktivitas geng, dan pelanggaran hukum lainnya, dan akan terus melakukan kegiatan serupa dengan dukungan dari tiga pilar di berbagai wilayah.
Penangkapan 2 Pengedar Obat Ilegal di Palmerah: Temuan Menjanjikan
