Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen. Ketiga pelaku tersebut adalah MP (16) dan N (17), yang merupakan seorang pelajar, serta AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama penangkapan, petugas berhasil menyita enam senjata tajam berjenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, menjelaskan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ketiga remaja tersebut pada Jumat dini hari. Selain senjata tajam berjenis celurit, petugas juga menyita tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku selama kejadian.
Para pelaku yang terlibat dalam tawuran ini sekarang telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Keberhasilan tim patroli dalam menangkap para pelaku tawuran ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Satu langkah positif untuk memberantas kekerasan di kalangan remaja dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di masyarakat.