Korban Investasi Bodong EDCCash: Kejaksaan Diminta Tidak Tinggalkan Upaya Hukum

by -7 Views

Para korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Mereka berharap uang mereka dapat segera dikembalikan.

Menurut Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah adil dan memenuhi rasa keadilan. Bagi para korban, yang terpenting adalah mendapatkan kembali sebagian uang mereka dengan proses hukum yang berjalan cepat.

500 korban investasi bodong lainnya, termasuk Mulyana, merasa lelah karena kasus ini telah merugikan mereka hingga lebih dari Rp600 miliar. Mereka berharap aset terdakwa segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan.

Kuasa Hukum korban, Mylanie Lubis, mengatakan bahwa para korban investasi bodong sudah merasa mendapat keadilan dan mengakui bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan mereka. Mylanie berharap agar Jaksa mengakhiri kasus ini sehingga kerugian bisa segera dikembalikan.

Pada tahun 2021, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui aplikasi kripto EDCCash. Tersangka termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset tersangka.

Dengan demikian, para korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan uang mereka dikembalikan, tanpa perlu melalui upaya hukum lanjutan. Semoga hal ini dapat membawa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash.

Sumber link : ANTARA News

Klik untuk membuka sumber asal.