Tujuh Pak Ogah Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
Petugas Kepolisian berhasil menangkap tujuh orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar atau yang biasa dikenal sebagai “Pak Ogah” karena telah meresahkan masyarakat di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, ketujuh pelaku tersebut positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan setelah penangkapan.
Para pelaku yang bernama ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29) dan DJ (43) kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine, substansi yang terkait dengan narkoba. Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan melalui kanal aduan resmi Kepolisian. Kasus ini terungkap setelah aduan dari warga melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi @polsek.metrotamansari. Warga melaporkan bahwa para “Pak Ogah” meminta uang secara paksa dan bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap pengendara di kawasan Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy.
Tim Buser Polsek Metro Tamansari merespons laporan tersebut dengan cepat dan berhasil menemukan serta mengamankan tujuh pelaku setelah melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat.