Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan karena penghasilannya dari industri hiburan sudah cukup. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus, dengan rentang Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas staf khusus menteri termasuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi Kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS. Peran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.