Pembunuh Nenek di Bekasi: Residivis dan Masyarakat

by -14 Views

Satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi merupakan seorang residivis. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tersangka berinisial DA adalah seorang residivis curanmor dan kasus narkoba yang baru tiga bulan keluar dari penjara. DA diduga mendapatkan bagian dari uang korban yang diambil dalam perampokan, karena menjadi perencana perampokan dan menunjukkan rumah yang akan disasar. Pelaku lainnya, yaitu MR dan AG, diduga mendapatkan bagian karena peran mereka sebagai eksekutor perampokan yang menyebabkan kematian korban.

Sementara itu, NM dan RY diduga mendapatkan bagian dari hasil kejahatan karena peran mereka dalam mengantar dan menjemput MR dan AG di tempat kejadian. Para tersangka ini dikenal sebagai teman satu lingkungan. Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para tersangka telah menggunakan sebagian besar uang hasil kejahatan untuk kebutuhan keluarga dan untuk melarikan diri. Dari jumlah uang yang diambil, hanya tersisa Rp150 ribu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap kelima pelaku pembunuhan nenek berusia 71 tahun di bekasi. Mereka saat ini dihadapkan pada pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. Kejadian ini terjadi pada Senin tanggal 10 Februari sekitar pukul 00.30 WIB. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menegakkan keadilan.