Di Kelapa Gading, Kepolisian Sektor berhasil menangkap tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam penjualan senjata tajam untuk digunakan dalam aksi tawuran. Ketiga anak tersebut, dengan inisial G (15 tahun), LY (15 tahun), dan RR (15 tahun), ditangkap oleh Kepolisian setempat. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman kurungan 7-10 tahun. Pengungkapan kasus ini dimulai setelah adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Resmob Polsek Kelapa Gading, tentang transaksi penjualan senjata tajam untuk tawuran.
Menurut Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, kasus ini terungkap pada hari Rabu, ketika seorang anak dengan inisial G tertangkap sedang menunggu di pinggir jalan dengan membawa paket berisi sebatang senjata tajam jenis parang corbek. Anak tersebut mengakui mendapat senjata tersebut dari temannya dan berencana menjualnya secara COD. Kemudian, pada waktu yang sama, petugas berhasil menemukan LY dan RR membawa senjata tajam jenis celurit. Kedua anak ini mengaku membeli sajam tersebut secara patungan dengan teman-teman lingkungan seharga Rp190 ribu.
Selain itu, senjata-senjata tersebut dijual secara online melalui Facebook Group dengan harga Rp250.000 dan transaksi dilakukan dengan metode COD. Hal ini mengingatkan kembali akan bahaya tindakan keras seperti tawuran yang melibatkan senjata tajam. Tindakan ini tidak hanya merugikan kedua belah pihak yang terlibat, namun juga mencoreng nama baik lingkungan sekitar. Polisi terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah kegiatan ilegal semacam ini dan bertekad untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat.