Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Mereka membawa korban dari Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Saat penangkapan, terdapat 16 wanita korban, termasuk yang masih di bawah umur, yang berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Para pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah ada di Jakarta untuk mengajak teman-teman mereka dari kampung untuk datang ke Jakarta. Korban awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan, namun kemudian ditawarkan untuk menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi. Selama memberikan layanan seks, pelanggan membayar sebesar Rp2 juta per transaksi namun korban tidak dapat mengambil uang tersebut secara langsung setelah melakukan pekerjaan.
Uang tersebut dikelola dalam satu rekening tersangka dan korban hanya bisa mengambilnya pada waktu tertentu. Pelaku juga mengatur pendapatan dan pengeluaran korban, bahkan meminta mereka untuk menabung uang milik mereka di rekening pelaku. Para korban juga tidak menerima upah sebesar Rp1,8 juta seperti yang dijanjikan.
Selain itu, kedua pelaku tidak melarang korban untuk pulang ke rumahnya, namun uang mereka ditahan agar korban kembali lagi. Mereka hanya diberikan uang makan, uang sabun, dan uang untuk kebutuhan pribadi. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal-pasal tersebut dan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keberadaan penegakan hukum di Indonesia untuk memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi korban yang rentan. Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus melakukan upaya untuk meredam kasus seperti ini dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan yang merugikan.