Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang akan memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut Prabowo, dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, selama ini banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, dana devisa dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan wajib disimpan penuh di dalam negeri. Sebaliknya, sektor minyak dan gas akan tetap dikecualikan tetapi akan tetap mengikuti ketentuan PP 36 tahun 2023.
Prabowo optimis bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2025, pendapatan ekspor Indonesia bisa mengalami peningkatan signifikan. Akan ada lebih banyak devisa yang berputar di Indonesia dan memberikan manfaat lebih besar bagi rakyat. Hal ini tentu merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk memperkuat perekonomian dan keuangan Indonesia.