Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan: Temuan Terbaru

by -10 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Meskipun mereka seharusnya dipanggil untuk diperiksa hari ini, keduanya berhalangan hadir dan surat penundaan pemeriksaan diajukan oleh kuasa hukum tersangka. Alasan penundaan pemeriksaan adalah adanya keperluan terkait pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan. Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan lebih lanjut di minggu depan.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga merendahkan produk skincare milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana seperti Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penyidikan terhadap kedua tersangka akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.