Musisi Fariz RM (66) dikabarkan menggunakan narkoba sebanyak empat kali karena masalah keluarga. Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska menyatakan bahwa alasan ini didasarkan pada pemeriksaan awal dan bahwa Fariz telah menggunakan narkoba selama setahun. Mantan sopir Fariz, ADK (42), disebut sebagai sumber narkoba yang diberikan kepada Fariz dalam bentuk sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram. Proses pembelian narkoba ini melibatkan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu setiap kali transaksi.
Kejadian ini terjadi di beberapa lokasi di Jakarta Utara dan Bandung, Jawa Barat. Terkait rehabilitasi, polisi masih dalam proses penyelidikan untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini. Fariz RM sendiri mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan membuatnya kembali terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Fariz telah menggunakan ganja dan sabu dari sopirnya, ADK, yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti ganja di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap Fariz di Bandung berdasarkan keterangan dari ADK. Keduanya kini menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa ganja dan sabu disita dari Fariz, dan dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Fariz sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada 2008, 2014, dan 2018.