Ted Sioeng Mempertanyakan JPU di BAP: Penemuan Menjanjikan

by -8 Views

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, mempertanyakan keberanian jaksa penuntut umum (JPU) dalam menampilkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, menyoroti ketidakmampuan JPU untuk menyebutkan nama-nama yang telah disebutkan oleh terdakwa, termasuk nama seperti Pak Dato Tahir. Hal ini dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Julianto menganggap pembacaan replik JPU hanya mengulang surat tuntutan tanpa substansi yang signifikan. Pihaknya merasakan bahwa tidak ada informasi penting yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan tersebut, sebab tidak ada orang yang disebutkan di BAP yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan pemilik, Dato Sri Tahir. Mereka ingin mencari kebenaran material dengan meminta kehadiran pihak-pihak yang relevan, sebagaimana diindikasikan dalam BAP dan persidangan. Ahli Hukum UII, Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim berhak memerintahkan JPU untuk membawa saksi-saksi kunci dalam kasus tersebut. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar. Ia membantah semua tuduhan, menegaskan bahwa pinjaman yang diterimanya digunakan untuk membeli apartemen dari Dato Sri Tahir di Singapura. Selain itu, pewarta dari Luthfia Miranda Putri dan editor Edy Sujatmiko turut menginformasikan bahwa persidangan ini tetap berlangsung hingga saat ini.