Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 11 paket sabu dengan berat total 643 gram serta sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu. Selain itu, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MY sebelumnya pernah menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk menyebarkan barang haram tersebut sesuai pesanan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Semua informasi ini diungkapkan polisi dalam upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.