Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek rutin melakukan patroli di tempat rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga. Ketiga remaja tersebut, berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), dengan status pelajar, diamankan oleh petugas. Saat penangkapan dilakukan, empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran juga disita sebagai barang bukti.
Diamankannya ketiga remaja ini berkat keberhasilan Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan dan menemukan sekelompok remaja yang terlibat tawuran. Para pelaku berupaya membuang senjata tajam yang mereka bawa namun berhasil diamankan bersama barang bukti oleh petugas. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Dia menegaskan pentingnya untuk tidak keluar malam hari, tidak terlibat dalam tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Orang tua juga diminta untuk memberikan kegiatan positif kepada anak-anak untuk membangun masa depan yang lebih baik. Aksi pencegahan dan pengawasan ini diharapkan dapat mengurangi tawuran dan kejahatan remaja di masyarakat.