Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari Program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan bahwa program ini telah menghasilkan penangkapan 169 pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 160 pelaku pria dan sembilan wanita telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Dari 131 kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebesar 3.433 gram atau 3,4 kilogram. Selain itu, terdapat juga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, narkotika sintesis, dan ganja. Dengan upaya penindakan ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menyelamatkan 38.710 jiwa dari dampak negatif peredaran gelap narkotika, dengan total nilai barang bukti yang diungkap mencapai Rp7,06 miliar.
Polres Metro Jakut berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan memastikan bahwa tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Utara. Upaya ini merupakan bagian dari konsistensi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.