Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan panen nanas saat kunjungan ke Agrowisata Nanas Desa Tangkit Baru, Muaro Jambi, Jambi. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyatakan bahwa Mendes Yandri Susanto bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti terlibat dalam kegiatan ‘cawe-cawe’ dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang diikuti oleh istri Mendes Yandri, Ratu Rachmaatuzakiyah. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Serang 2024 menunjukkan keterlibatan Yandri dalam mendukung pasangan Ratu-M Najib Hamas, yang menurut Neni, memerlukan penindakan pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecurangan. DEEP mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada Serang 2024, dan Neni menekankan pentingnya perhatian Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pilkada untuk menegakkan keadilan.
Cawe-Cawe Mendes di Pilkada Kabupaten Serang: Potensi Pelaporan ke KPK
