Pembegal Payudara di Pesanggrahan: Kejadian Terbaru

by -6 Views

Pembegal payudara berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada tanggal 24 Februari. Tindakan pembegalan tersebut dilakukan pada beberapa lokasi yang berbeda, di antaranya pada Minggu (1 Desember 2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4 Desember 2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan Kamis (20 Februari) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.

Metode scientific crime investigation digunakan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembegalan ini. Dalam pengakuan pelaku, motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki dengan meresahkan perempuan yang sedang berjalan kaki. Para korban yang berhasil dijaring oleh pelaku, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14), mengalami trauma akibat kejadian ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pelaku juga menjalani pemeriksaan klinis di bidang psikologi untuk memastikan apakah terdapat kelainan yang mempengaruhi perilakunya. Menyadari dampak traumatis bagi korban, kepolisian dan praktisi hukum terus memantau perkembangan kasus pembegalan payudara ini.

Source link