Polres Tangerang Selatan berhasil menemukan 1.971 butir obat keras yang disita melalui operasi di wilayah Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DH dan EF ditangkap di warung kelontong dan toko handphone. DH ditangkap di warung kelontong sementara EF ditangkap di toko handphone. Total 192 butir obat berhasil disita dari DH, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer. Sedangkan dari EF, disita 1.779 butir obat, termasuk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. Kedua tersangka menggunakan modus operandi toko obat-obatan tanpa izin, yang dijual secara bebas tanpa resep dan melanggar hukum. Barang bukti tersebut dijual seharga Rp10 ribu per butir, dengan total sekitar Rp19,7 juta. Operasi tersebut berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan 1.971 jiwa dari bahaya tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat dan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Tangsel: Wawasan Terbaru
