24 Daerah Berpotensi PSU dalam Putusan MK Pilkada 2024

by -7 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK telah menetapkan bahwa ada 24 daerah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tak diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.

Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah terdampak. Keputusan penting ini untuk penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, luber, dan jurdil. Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU, 9 perkara ditolak MK, dan 5 perkara PHPU Kada sudah diumumkan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini mengingatkan Bawaslu dan KPU bahwa proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya harus sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berjalan adil dan transparan. PAN telah menyatakan penghargaan terhadap putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang, sementara Zakiyah-Najib menyatakan kesiapan untuk menghadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Source link