Mario Dandy Satrio (20), yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario tampak masuk ke ruang sidang Mudjono (2) pukul 16.09 WIB dengan penampilan yang berbeda dari sebelumnya. Ia tampak mengenakan kacamata, masker hitam, dan rambut yang lebih panjang.
Mario diawasi oleh seorang petugas pria dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ketika memasuki ruangan tersebut. Para jaksa dan kuasa hukum Mario sudah duduk di bangku persidangan. Sidang pemeriksaan ahli dilaksanakan secara tertutup karena alasan kesusilaan.
Berkas kasus Mario tertuang dalam nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan JPU yang didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG sejak 3 Juli 2023. Selain itu, Jaksa penuntut umum juga mendakwanya dengan beberapa pasal lain yang terkait dengan kasus tersebut.