Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan setelah berhasil dipancing oleh polisi. Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya suaminya setelah tidak ada kabar selama seminggu. Nicolas menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku, ZA (35), terlibat dalam peristiwa ini setelah korban terlibat dalam ribut dengan pelaku sebelum akhirnya tewas. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Langkah-langkah penyidikan dan penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penangkapan Pelaku Pengecoran Pemilik Ruko di Jaksel: Wawasan Terbaru
