Polisi: Pelaku Tertangkap di Rumah Korban Pencurian

by -8 Views

Pada Rabu (26/2), Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku berinisial ZA (35) mendatangi rumah korban setelah melakukan pembunuhan terhadap pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2). Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, ZA pertama kali datang ke rumah korban dengan alasan ingin memperbaiki tower, seolah-olah untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko sebelum kembali ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah dari Rabu (19/2) hingga Senin (24/2).

Setelah itu, pada Senin (24/2) pukul 05.00 WIB, ZA kembali ke Jakarta dan menginap di rumah seorang teman di Kota Tua, Jakarta Barat. Pada waktu yang sama, pelaku pulang ke TKP untuk melakukan kegiatan bersih-bersih bangunan sekitar pukul 08.00 WIB. Pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB, ZA kembali ke rumah korban di Cipete dengan tujuan membuka pintu untuk teknisi tower, menjaga supaya istri korban tidak curiga terhadap keberadaannya. Pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB.

Nicolas juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati, dimana terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku terkait barang yang hilang dan gaji yang belum dibayar. Pelaku ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. Demikian informasi yang disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus pembunuhan pria pemilik ruko di Jakarta Timur.

Source link