Saksi dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ajat Supriatna (29 tahun), mengungkapkan bahwa dia memang sudah berniat sejak awal untuk melakukan penggelapan mobil milik terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Hal ini diungkapkan Ajat saat menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dia juga menjelaskan bahwa kejadian pertama kali terjadi pada bulan Juli 2024 di rental lain, yaitu sebuah Toyota Innova Reborn.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe juga membeberkan peran tiga anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus ini. Mereka adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kasus ini bermula dari pesan yang dikirim oleh Rafsin kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB, karena Rafsin hanya memiliki uang sebesar Rp50-60 juta. Akbar kemudian meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan mobil, yang akhirnya dihubungkan dengan Ajat Supriatna.
Ajat kemudian menyewa mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil yang merupakan milik korban, Ilyas, dan ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri. Bambang sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta. Selain dituduh melakukan penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Ini semua menjadi bagian dari kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak pada bulan Januari.