Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang dikaitkan dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Haniv diduga menggunakan posisinya sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2016 untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan jumlah kekayaan Haniv. Laporan kekayaan terakhir yang disampaikan oleh Haniv pada Februari 2022 mencantumkan total asetnya saat itu mencapai Rp19,98 miliar.
Muhammad Haniv memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Aset terbesar yang dimilikinya adalah di Jakarta Selatan dengan nilai sebesar Rp8.576.815.000. Selain itu, Haniv juga memiliki beberapa kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Total harta kekayaan Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000, tanpa mencantumkan utang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang aset yang dimiliki oleh Haniv. Dugaan gratifikasi yang diterimanya menjadi fokus investigasi oleh KPK. Haniv yang pernah menduduki posisi penting dalam Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus kini harus menghadapi penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.