Seorang kuasa hukum berinisial OS kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban Robot Trading Fahrenheit bersama terdakwa HS. Awalnya, OS diperiksa sebagai saksi namun setelah pihak Kejati DKI Jakarta memperoleh cukup alat bukti, OS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam. Di sisi lain, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ juga ditangkap dalam kasus yang sama. Patris Yusrian Jaya dari Kejati DKI menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Meskipun seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada korban, AZ bersama dengan kuasa hukum lainnya, BG, diduga telah menggelapkan dana tersebut. Saat ini, tersangka BG sedang dalam pemeriksaan sementara tersangka AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pasal yang disangkakan terhadap AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.Kejati DKI juga telah menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS.
Penegak Hukum Jadi Tersangka Penggelapan Aset Robot Trading
