Pengadilan Militer Tampilkan Bukti Video dalam Sidang Boss Rental Esok

by -6 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3). Sidang tersebut akan memutar bukti rekaman video terkait dengan kasus tersebut. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa pihak Oditur akan menyajikan rekaman video tersebut sebagai barang bukti tambahan dalam sidang. Arin menyatakan bahwa materi dari video tersebut akan diungkap secara resmi oleh Oditur Militer saat persidangan berlangsung.

Persidangan besok akan dimulai dengan pemeriksaan saksi Nengsih (45) yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya karena alasan keluarga. Arin juga menyebutkan bahwa saksi tambahan bernama Ramli yang juga tidak hadir pada sidang sebelumnya karena kondisi kesehatannya yang menurun, akan diperiksa dalam sidang tersebut.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan. Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dua dari ketiga tersangka didakwa melanggar pasal-pasal terkait penadahan dan pembunuhan berencana.

Artikel ini disusun berdasarkan berita asli yang diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link