Kepolisian Jakarta telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria terhadap seorang korban di lahan kosong di Kelapa Gading. Kasus tersebut melibatkan pria berinisial MP (43) dan MB (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MR (32) pada Jumat malam. Penyelidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Proses penyidikan masih berlangsung dan permintaan perpanjangan penahanan telah diajukan ke jaksa penuntut umum. Petugas juga telah memberikan informasi kepada keluarga korban terkait perkembangan penyelidikan. Kasus ini bermula ketika korban dan dua temannya mendatangi lokasi untuk menanggapi gangguan asap yang masuk ke rumahnya. Namun, situasi berubah menjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka serius. Penyelidikan terus dilakukan secara terbuka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Penyelidikan Polisi: 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading
