KPK Menyoroti Operasi Tambak Udang di Nusa Tenggara Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta menarik terkait aktivitas tambak udang di Nusa Tenggara Timur (NTB). Hanya sepuluh persen dari pengusaha tambak di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi untuk budidaya udang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam sebuah keterangan tertulis.
Dian mengungkapkan bahwa sebagian besar pengusaha tambak udang di NTB tidak mempedulikan regulasi yang ada. Dari total 1.071 tambak udang di NTB, 881 di antaranya tidak memiliki izin resmi. KPK menekankan bahwa tambak ilegal, terutama yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
KPK berharap agar pemerintah setempat segera mengedukasi pengusaha tambak di NTB untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penambakan ilegal yang dapat memicu praktik korupsi. Pemerintah juga ditekan untuk bertindak tegas terhadap pengusaha tambak yang tidak mengurus izin dalam jangka waktu enam bulan.
Dian menegaskan bahwa penegakan regulasi bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan usaha, tetapi juga untuk melindungi ekosistem dan mencegah korupsi. KPK berharap langkah-langkah ini dapat menghasilkan keberlanjutan usaha yang berkesinambungan dan ramah lingkungan di NTB.