Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan sebagai taktik dari KPK. Mereka berharap KPK menyelesaikan berkas perkara sebelum sidang dilanjutkan. Usai sidang yang ditunda karena absennya pihak KPK, kuasa hukum Hasto, Maqdir, menilai bahwa jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan otomatis dinyatakan gugur. Maqdir juga menegaskan pentingnya proses praperadilan sebelum kasus pokok diteruskan.
Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, juga menyoroti tindakan KPK yang memperlambat proses praperadilan. Dia menilai tindakan ini termasuk perintangan penyidikan. Selain itu, Todung menekankan pentingnya KPK menghormati proses praperadilan yang sudah diajukan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya Hasto sebagai tersangka. Namun, sidang ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan kesiapan materi. Sidang kemudian direncanakan untuk diadili oleh dua hakim tunggal yang berbeda.
Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Hasto ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menetapkan biaya perkara kepada pemohon. Penetapan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku dilakukan oleh KPK pada Desember 2024. Ini menunjukkan kompleksitas persidangan yang tengah berlangsung terkait dugaan suap. Tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan menghormati semua pihak yang terlibat.