Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kasus ini berawal pada 23 Desember 2023, saat pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar dilakukan. Namun, uang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS. Sayangnya, kedua kuasa hukum ini diduga menyusun rencana untuk menggelapkan dana dan membujuk JPU AZ untuk terlibat. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI, mengungkapkan bahwa hanya sebagian dari uang yang seharusnya dikembalikan berhasil ditemukan, sementara sisanya diduga diambil oleh oknum Jaksa AZ dan kuasa hukum korban. Penyidik Kejati DKI telah menetapkan AZ sebagai tersangka dan memblokir rekening serta menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Proses hukum terhadap AZ dan BG sedang berlangsung dengan AZ ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya terkait dengan tindak pidana korupsi. Anak baru gara pasal mana itu? Aturan SEO??
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
