Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK: Ribuan Korban Tertipu

by -7 Views

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penipuan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan memanipulasi data KTP dan KK yang dilakukan oleh sekelompok sindikat yang terdiri dari tujuh orang di Jakarta. Mereka menjual kartu SIM yang telah diaktivasi dengan menggunakan data palsu melalui berbagai platform. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Setelah itu, polisi menangkap satu tersangka pertama yaitu ASY di Jakarta Utara dan melakukan pengembangan di dua lokasi lainnya. Dari hasil pengembangan, enam orang lainnya termasuk pemimpin sindikat berhasil ditangkap. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan administrasi kependudukan dan informasi elektronik. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi keamanan data pribadi masyarakat.

Source link