Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detailnya Disini

by -5 Views

Bulan suci Ramadhan menjadi momen berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Meskipun menjalani ibadah puasa, kebanyakan umat Muslim tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk menjaga agar pelayanan publik tetap optimal selama bulan Ramadhan, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden No. 21/2023.

Dalam Perpres ini ditetapkan bahwa ASN akan bekerja selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan, tanpa termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat diatur berbeda untuk hari Jumat dan hari-hari lainnya, dengan kebijakan jam kerja dimulai pukul 08.00 untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Perpres ini.

Tentu saja, ada ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri, di mana aturan jam kerja ASN selama Ramadhan tidak berlaku untuk mereka. Prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti regulasi jam kerja yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Aturan mengenai hari kerja dan jam kerja ASN bisa berubah sesuai dengan kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal selama bulan Ramadhan sambil tetap menjalankan ibadah dengan khidmat. Sehingga, layanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini. Semua regulasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi ASN dan instansi terkait untuk menjalani bulan Ramadhan dengan penuh keberkahan.

Source link