Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan Arif Nugroho, anak dari pejabat senior Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, pada Rabu (12/3). Humas sementara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa sidang pertama akan berlangsung pada tanggal 12 Maret 2025. Mereka telah menerima berkas perkara dari kejaksaan terkait kedua tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang ini adalah Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 16 tahun berinisial FA yang terjadi pada 22 April 2024. Korban diketahui meninggal setelah mengonsumsi inex dan air sabu saat melakukan open booking online dengan kedua tersangka. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mencuat lagi setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam pemerasan.
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia di PN Jaksel: Berita Terbaru
