Pemeriksaan Eks Pengacara Anak Bos Prodia oleh Polisi Selama 4 Jam

by -5 Views

Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan oleh tim penyidik dilakukan pada hari Jumat dimulai pukul 14.30-18.30 WIB. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa EDH tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan 40 pertanyaan kepada tersangka EDH. Sebelumnya, EDH telah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal 5 Maret. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 7 Maret pukul 13.00 WIB. EDH diduga terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka terhadap EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Selain itu, EDH juga dikenakan wajib lapor dua kali seminggu untuk memenuhi panggilan penyidik.

Source link