Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa sebanyak 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Diketahui bahwa pelaku, dengan inisial AMR (45), menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang telah dikemas dalam kardus bersama buku.
Sopir truk, AMR, mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seseorang di Bengkulu. Petugas berhasil menghentikan truk putih tersebut ketika sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor dan mengetahui bahwa seorang tukang angkut lainnya inisial A, saat ini buron, juga terlibat dalam kejadian tersebut. Ke-13 sepeda motor yang diamankan adalah berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax.
Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku AMR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sedangkan pelaku lainnya, dengan inisial I dan A, masih dalam pengejaran petugas. Upaya-upaya pengungkapan kasus ini adalah bagian dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menekan tindak kriminalitas di masyarakat.