Prabowo Subianto telah memberikan konfirmasi bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap menyambut Hari Raya dengan tenang. Langkah ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Disbursement Holiday Allowance Before Eid Al-Fitr
