Hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum agar rekan media dan masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan. Arin menekankan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, serta dihadiri oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara tersebut. Sebelumnya, sudah ada 19 saksi yang diperiksa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait peristiwa tersebut, di antaranya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikarenakan tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang sakit.
Adapun ketiga anggota TNI AL tersebut didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Selain itu, dua dari tiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Sidang tersebut terus berjalan dan masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangannya.